SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Situbondo memburu pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, oknum wartawan media online dan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diringkus, saat menggelar pesta sabu di rumah temannya.
Ada tiga orang yang diamankan oleh polisi. Yakni oknum wartawan berinisial AJ (40) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, oknum LSM berinisial DN (36) warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, serta pemilik rumah berinisial AB (38) warga Desa Sumberkolak.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Situbondo juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Antara lain satu klip sisa sabu yang sudah dipakai dan sejumlah alat untuk mengisap sabu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tiga orang pria yang tertangkap tangan pesta sabu itu langsung dibawa ke Mapolres Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan oknum wartawan dan LSM saat pesta sabu di sebuah rumah di Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
"Saat diperiksa, mereka mengaku menggunakan sabu dengan dalih untuk kesehatan, sehingga oknum wartawan, oknum LSM, dan pemilik rumah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Luthfi, Selasa (27/8/2024).
Menurut Luthfi, penggerebekan pesta sabu yang dilakukan AJ dan DN di rumah AB berawal dari informasi warga setempat. Dari informasi tersebut, petugas satresnarkoba bergerak ke lokasi kejadian.
"Bahkan saat petugas menggerebek rumah AB, petugas mendapati ketiganya sedang pesta sabu. Saat ini, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik dengan status sebagai tersangka," pungkasnya. (sbi/rev)
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News