Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru Kantor Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perceraian pasangan suami istri berinisial MKA (P) dan AWN (W) yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bangil, Selasa (27/8/2024) menarik untuk diikuti. Pasalnya, sidang dengan agenda mendengar jawaban gugatan cerai yang diajukan AWN pada 4 Juli 2024 silam, mengungkap fakta baru.

Sesuai jawaban surat gugatan dengan No.1280/Pdt.G/2024/PA.Bgl. pada poin satu dinyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diperlukan. Mengingat adanya perkara yang ditangani tentang pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh penggugat, yang saat ini telah berstatus tersangka dengan nomor laporan:

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota

LP/B/635/IV/2024/SPKT/POLRES PROB KOTA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 April 2024. Surat perintah penyidikan nomer Sp.Sidik/57/IV/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 20 April 2024.

Pada saat ini perkara tersebut masih berjalan, menunggu proses limpah ke kejaksaan (P21). Lebih lanjut dalam surat jawaban, tergugat MKA, pada poin dua menegaskan terkait ulasan rumah tangga perihal pokok bahasan yang disampaikan oleh penggugat dinyatakan tidak benar.

"Ulasan rumah tangga perihal pokok bahasan yang disampaikan oleh penggugat tidak benar " kata MKA saat ditemui di Pengadilan Agama usai sidang.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Terlepas dari proses persidangan, MKA berharap pihak Polres Kota Probolinggo segera menuntaskan perkara hukum yang dilaporkan dirinya.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti latar belakang AWN mengajukan gugatan cerai. Sementara usaha mendapatkan konfirmasi dari pihak penggugat belum membuahkan hasil. (afa/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO