MALANG,BANGSAONLINE.com - Membahas masalah sampah memang tidak akan ada habisnya.
Terlebih problem sampah selalu bersinggungan dengan aktivitas masyakarat sehari-hari.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Dr. Dewi Kencanawati, M.Pd, Ketua 2 Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI) menyebut adanya kesenjangan pada implementasi undang-undang lingkungan hidup.
Hal itu disampaikannya saat membuka Diskusi Publik tentang Kesenjangan Regulasi dan Implementasi Masalah Lingkungan Hidup.
"Sejumlah aturan perundangan-undangan tentang lingkungan hidup sebenarnya telah cukup lengkap, namun implementasi di lapangan masih terdapat kesenjangan,” ujar
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tinjau Lahan Pengganti TPA Klotok yang Mulai Overload Tampung Sampah
Getah Ester Hayatulah, S.H., M.H. dalam paparan materinya mengungkapkan, permasalahan lingkungan hidup dalam segala segi adalah permasalahan global.
Global boiling terjadi karena banyak hal terkait lingkungan hidup, salah satunya karena peraturan perundangan yang dibuat tidak atau kurang dilaksanakan secara maksimal.
"Dengan adanya perubahan dalam Undang-undang Cipta Kerja, beberapa ketentuan diubah dan disoroti akan isu dampak lingkungannya dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," ujar Dosen Universitas Krisnadwipayana ini.
Baca Juga: MAN 1 Tuban Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2024 dari Kementerian LHK
Lantas ia memberi contoh tentang perizinan berusaha dalam rangka memberikan kemudahan untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
Pelibatan pemerhati lingkungan dalam penyusunan dokumen AMDA, proses OSS, adanya restorative justice, tanggungjawab limbah B3, penghapusan pasal pembekuan atau pencabutan izin (sanksi administrasi).
Sementara itu Muhammad Kamal dari Humanity First mengungkapkan, peringatan yang difirmankan Tuhan kepada kita itu sudah sangat jelas sekali, bahwa kerusakan bumi kita ini karena ulah manusia.
Baca Juga: Revisi Perbup, Bupati Sidoarjo Ajak Pengelola TPST Ikut Tuntaskan Sampah TPA Jabon
Oleh karena, perubahan mindset harus berangkat dari diri kita masing-masing.
"Sampah yang tidak terkelola dengan baik akan mendatangkan bencara bagi kita. Sebaliknya, pengelolaan sampah yang baik akan mendatangkan kelestarian bumi kita," ujarnya.
Lantas, praktisi lingkungan hidup Humanity First Indonesia ini memberi contoh apa yang selama ini dilakukannya mendampingi masyarakat dan memelopori pengelolaan sampah di lingkungannya, kabupaten Tuban.
Baca Juga: OTT Mulai dilakukan dengan Drone untuk Penanganan Sampah DKI Jakarta
Ia memiliki target di tahun 2030 Kabupaten Tuban sudah terbebas dari masalah sampah.
"Dengan pengelolaan sampah yang baik, tidak hanya lingkungan kita menjadi indah dan sehat, namun juga memberikan kontribusi secara ekonomi bagi masyarakat sekitar. Sampah bukan menjadi masalah, malah akan menjadi berkah," terangnya.
Narasumber ketiga, Dr. Heppy Hyma Puspytasari, SH., M.H. menyoroti alih fungsi lahan, atau konversi lahan yang merupakan perubahan penggunaan lahan dari satu tujuan ke tujuan lainnya seperti pertanian, industri, atau pembangunan kota.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Pilot Project Penelitian dan Pembuatan Aplikasi Manajemen Sampah
"Hal ini akan berdampak negatif seperti deforestasi, erosi, dan polusi. Pentingnya hukum dalam menangani alih fungsi lahan untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam. Kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial juga diperlukan," kata dosen Unesa ini.
Menyoal penegakan hukum lingkungan di Indonesia, Dr. Franky Ariadi, menjelaskan bahwa kita menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya sanksi hukum, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan rendahnya kesadaran masyarakat.
Faktor-faktor ini diperparah oleh tekanan ekonomi dan praktik korupsi yang sering menghambat pelaksanaan undang-undang lingkungan.
Baca Juga: Gandeng RSE dan ITS, Pemkot Kediri Jalin Kerja Sama soal Penelitian Pengelolaan Sampah
Lebih lanjut dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang ini mengusulkan bahwa untuk mengatasi masalah ini diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan partisipasi aktif masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat juga esensial untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora, Dr. Wadji, M.Pd. menjelaskan bahwa kerjasama dengan Humanity First tidak hanya dalam kegiatan ilmiah seperti diskusi publik saat ini, tetapi lebih dari itu PISHI dan HF telah beberapa kali berkolaborasi melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, terutama di pulau-pulau terpencil.
Baca Juga: Perkuat Komitmen Ekonomi Sirkular, Danone-AQUA Resmikan TPST di Bali
Dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang ini berharap adanya sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan tindakan nyata untuk mengatasi masalah lingkungan hidup. (asa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News