KPUD Lamongan Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp 16 M

KPUD Lamongan Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp 16 M Imam Ghozali beri penjelasan pada wartawan. (haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - KPUD Lamongan menjamin tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakilnya lolos dari persyaratan yang ditentukan. "Semuanya sudah tidak ada masalah dan semuanya bisa ikuti tahap selanjutnya," ungkap Ketua KPUD Lamongan, Imam Ghozali pada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/8).

Imron juga menjelaskan terkait batasan dana kampanye pada Pilkada kali ini. "Untuk dana Pilkada tahun ini, pasangan calon Fakta (Fadeli-Kartika H) yang terbesar di antara yang lain," katanya. Sayangnya, Imam Ghozali tidak ingat besaran dan kampanye dari gabungan 9 parpol ini.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, PDIP Lamongan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup

"Saya lupa datanya di kantor" singkatnya.

Seperti diberitakan, KPUD Lamongan mensyaratkan besaran dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakilnya dalam Pilkada Lamongan 2015 dengan batasan maksimal Rp 16,165 Miliar.

Imam menambahkan, jika ada paslon yang dananya melebihi batas maksimal tersebut, maka KPUD akan membatalkan pencalonannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.08/2015 tentang Dana Kampanye di mana masing-masing paslon harus menyerahkan laporan awal dana kampanyenya (LADK) ke KPU Lamongan sebelum berlangsungnya kampanye. (ais/rvl) 

Baca Juga: DPRD Lamongan Umumkan Pemenang Pemilukada 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO