Polres Magetan Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Polres Magetan Tetapkan Satu Orang sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada

MAGETAN,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penganiaayan anak di bawah umur di salah satu panti asuhan yang ada di Magetan memasuki babak baru. 

Kasi Humas , Iptu Agus Riyanto menjelaskan kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Sertijab Kasatlantas Polres Magetan, AKP Ade Andini Gantikan AKP Sony Suhartanto

Saat ini, dari hasil gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka.

"Hasil dari gelar perkara pada hari Jumat kemarin, inisial (M) yang semula menjadi saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka," jawabnya melalui komunikasi selular. Sabtu (7/9/2024)

Ia juga menyampaikan bahwa kasus yang masuk ke pada hari Rabu kemarin terus dilakukan pendalaman oleh petugas. Hal ini membuktikan gerak cepat serta komitmen dalam menangani kasus.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi

"Ini masih terus dilakukan pemanggilan-pemanggilan dan itu teknis kerja interen yang dilakukan oleh Reskrim," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakak tak terima karena adik kandungnya yang masih berusia dibawah umur menjadi korban kekerasan, seorang kakak melaporkan peristiwa itu ke , Rabu (4/92024).

Dari laporan tersebut, Kasatreskrim , AKP Angga Perdana Brahmada, membenarkan bahwa kakak korban melapor ke polisi karena adiknya yang baru berusia 15 mengaku dianiaya dengan cara dipukul mengunakan selang dan dipotong rambutnya oleh pelaku.

Baca Juga: Kapolres Magetan Kirim Kue Ucapan Ulang Tahun ke Dandim 0804

“Laporannya hari Rabu kemarin, yang melaporkan kakak kandung dimana korban diduga dianiaya oleh anak dari pengasuh salah satu panti asuhan di Magetan dengan menggunakan selang dan rambutnya dipotong, “ kata Kasatreskrim , Kamis (5/9/2024).

Usai mendapatkan laporan, langsung meminta keterangan dari korban dan 4 rekan korban yang mengetahui kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Dari keterangan korban dan saksi, penganiayaan diduga terjadi sejak Bulan Desember tahun 2023 lalu.

Buntut dari dugaan tindak penganiayaan itu, saat ini korban mengalami trauma atau ketakutan yang mendalam. Untuk memastikan kondisi kejiwaan korban, mendatangkan psikolog dari Surabaya.

Baca Juga: Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama penanganan kasus, sebanyak 40 anak penghuni panti asuhan saat ini juga sudah dipindahkan di lokasi yang aman. (dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO