SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Erlan Jaya Putra selaku penasihat hukum Siska Wati, terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tidak adanya unsur Mens Rea dalam kasus yang menjerat kliennya.
Hal tersebut dikatakan Erlan dalam sidang lanjutan agenda pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu, (11/9/2024). Erlan meyakini, Majelis Hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya, apalagi menurut kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan mereka hanya menjalankan tugas dari pimpinan mereka Ari Suryono.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Tidak adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa Siska Wati ini harus dipertimbangkan. Keterangan semua saksi juta telah membenarkan bahwa Siska Wati hanya menjalankan tugas dari pimpinan nya dan insentif nya juga turut dipotong, saya yakin kalau hakim mempertimbangkan itu kliennya akan divonis bebas," kata Erlan.
Ia menegaskan, Siska Wati dipastikan hanya menjalankan tugas dari pimpinannya, tidak ada niat jahat atau mens rea dalam perkara ini. Serta jelas dan terang pada dokumen tuntutan jaksa bahwa terdakwa Siska Wati tidak menikmati hasil dari pemotongan dana insentif, hal itu tertulis pada perkara yang meringankan terdakwa di dalam tuntutan jaksa.
"Berulang kali kami meyakinkan Majelis hakim bahwa klien kami sebagai ASN eselon IV bekerja sebagaimana ketentuan SOP dari pimpinan dan tugas sesuai apa yang diperintahkan atasan dalam hal ini Kepala Badan," ucapnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Sementara itu, dalam pembelaan pribadinya Siska Wati mengatakan bahwa apa yang dia lakukan dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo adalah atas perintah pimpinan.
Ia juga menjelaskan, tugas sebagai pengepul dana pemotongan ia emban pada Oktober 2021 atas permintaan Kepala Badan, Sekertaris Badan dan juga Kepala Bidang. Yang mana sebelumnya tugas itu dilakukan oleh Rahmawati.
"Semua yang saya lakukan atas permintaan pimpinan. Dan setiap penggunaan uang hasil pemotongan dana insentif saya laporkan kepada Kepala Badan," katanya dengan menangis tersedu-sedu.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
"Kalau tau akhirnya apa yang saya lakukan ini membuat saya menjadi pesakitan pasti saya tidak mau mengantikan posisi Rahmawati waktu itu," imbuhnya.(cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News