SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trihexyphenidyl (trex).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 2 tersangka di Dusun Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Keduanya adalah MR (22) warga Sumberkolak dan OR (20) warga Dawuhan.
"Keduanya ditangkap saat akan bertransaksi dengan seseorang. Dari hasil penggeledahan ditemukan total pil trex sebanyak 329 butir, uang tunai Rp450.000, 2 buah Hp, dan 1 buah tas dan 1 unit sepeda motor," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, Kamis (12/9/2024).
Luthfi mengungkapkan kedua tersangka adalah target operasi yang sepak terjangnya sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
"Mereka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Sementara barang buktinya diamankan di Polres Situbondo.
"Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 436 ayat 1, 2, Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Luthfi menambahkan, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka, dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait," pungkasnya. (sbi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News