Petugas saat melakukan razia pada salah satu tempat hiburan malam di Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Blitar Kota dirazia. Ada empat kafe karaoke yang diperiksa petugas.
Dalam agenda tersebut, petugas memfokuskan pada penggunaan dan peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba. Selain memeriksa barang bawaan pengunjung, petugas juga melakukan tes urine.
BACA JUGA:
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Sudah Ditutup Permanen, Perlintasan Kereta Api di Srengat Blitar Kembali Telan Korban Jiwa
Total, ada 42 orang yang dites urine dari empat kafe karaoke yang dirazia. Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Richy Hermawan, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Kegiatan malam ini merupakan dalam rangka Tumpas Narkoba Semeru 2024 yaitu melakukan pada tempat tempat hiburan yang diduga adanya peredaran maupun pengguna-pengguna narkoba di tempat-tempat tersebut untuk meminimalisir adanya peredaran narkoba di wilayah Blitar,” ucapnya, Minggu (15/9/2024).
Dalam razia tersebut polisi tidak menemukan adanya pengunjung yang positif menggunakan narkotika. Kendati demikian, pihaknya akan terus menggelar razia serupa ke tempat hiburan malam.
Selain akan menyasar tempat hiburan, razia narkotika ini juga akan digelar ke sejumlah apotek. Langkah ini ditempuh demi mencegah peredaran obat-obatan terlarang di apotik.
"Kemudian di apotek-apotek juga akan kami lakukan razia untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




