JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di jalan raya Kabuh-Babat, Jombang, Sabtu (14/09/24).
Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengirimi miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
"Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras antar wilayah," ucapnya, Selasa (17/09/24).
Turut diamankan sopir bernama Abdul Wahab (48) warga kecamatan Sukodadi, kabupaten Lamongan.
"Kami amankan 696 botol miras berbagai jenis yang diangkut mobil pikap bernopol S 9951 JA, yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang," ujar Qoyum.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Dari keterangan sopir, ratusan botol miras itu dikirim dengan tujuan desa Sukodadi, kecamatan Kabuh.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti miras telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Qoyum. (aan/van)
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News