"Tidak boleh mendukung. Itu tegas dilarang bagi ASN. Namun, bagi guru madrasah swasta, itu hak dari yayasan masing-masing, karena yang mengangkat yayasan mereka. Dan bagi madrasah negeri itu hak saya agar tidak ikut cawe-cawe politik. Pasti, kalau terlibat ada sanksi tegas yang menanti, sesuai aturan hukum," tegasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Menurutnya, kejaksaan memang terlibat langsung dalam tatanan hukum dalam Pilkada melalui Gakkumdu.
"Disana, jaksa kami terutama Kasi Pidum ikut langsung dalam tatanan Gakumdu di Kabupaten dan Kota. Dalam penegakan hukum dalam sengketa pemilu, jaksa harus sesuai aturan dan keadilan. Tidak ada kepentingan politik maupun kepentingan apapun, jaksa harus adil dan profesional," tegasnya.
Menurut Mia Amiati, pihaknya memang menuntut agar secara garis tegas sesuai intruksi Jaksa Agung semua pegawai Kejaksaan harus netral.










