Pj Wali Kota Kediri Zanariah Buka Harmoni Belajar, ASN Netral dalam Pilkada: Mitos atau Fakta

"Undang-undang itu mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran terus menerus dengan sistem terintegrasi. Pengembangan kompetensi ini dilakukan dengan tujuan agar pengetahuan dan wawasan ASN tetap relevan dan sesuai dengan tuntutan organisasi," terang Zanariah.

Pemkot Kediri melalui BKPSDM menyelenggarakan sistem pembelajaran secara masif dan fleksibel, yang dapat diikuti oleh seluruh ASN, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang tersebut.

Harmoni belajar ini juga sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Kediri dan BPSDM Provinsi Jawa Timur.

Hal ini terkait penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN terintegrasi (Corporate University) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: