GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota DPRD Gresik mersepons mangkirnya PT Megatama Bumi Permai (MBP) sebanyak tiga kali saat dipanggil untuk hearing (dengar pendapat) terkait polemik fasilitas umum makam yang ada di Perumahan Green Prambangan Residence (GPR), Kecamatan Kebomas, Gresik.
Ahmad Nurhamim, anggota Fraksi Golkar, menilai mangkirnya PT MBP selaku pengembang perumahan GPR sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD Gresik.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Sikap PT Megatama yang sudah tiga kali kami panggil tapi mangkir ini kami anggap bentuk pelecehan lembaga DPRD Gresik," ucap Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE, Minggu (22/9/2024).
Sebab, DPRD Gresik sudah tiga kali memanggil PT MBP untuk dimintai penjelasan lantaran tetap nekat memasang papan nama di area makam perumahan GPR yang sudah disepakati bersama dengan Pemkab Gresik sebagai fasilitas umum.
Pria yang disapa Anha ini menyampaikan, DPRD bisa menggunakan kewenangan pengawasan dengan meminta Satpol PP menghadirkan PT MBP ke DPRD untuk hearing.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ia menuturkan bahwa warga perumahan GPR yang meninggal dan dimakamkan di makam seluas 2.000 meter persegi tersebut pada Jumat (19/9/2024), sudah bisa jadi penanda bahwa lahan tersebut adalah fasum warga GPR.
Penetapan fasum itu sesuai dengan siteplan Pemkab Gresik dalam perangkat perizinan yang telah dikeluarkan.
"Yang penting di fasum itu sudah ada jenazah yang dikebumikan sebagai tanda lahan tersebut fasum makam warga Perum GPR," terang Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Calon Wakil Ketua DPRD Gresik ini juga membeberkan, saat ini di lahan Perumahan GPR belum ada aktivitas pembangunan properti baru yang dilakukan oleh PT MBP.
"Masih perumahan lama yang dibangun oleh pengembang yang lama," ungkapnya.
Sementara Anggota Fraksi Gerindra, Mohammad Zaifudin, menyampaikan pihaknya sudah pernah mengundang pihak-pihak terkait saat mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal fasum makam di Perum GPR. Namun, pihak PT MBP selaku pengembang tidak hadir.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Permasalahan tersebut pun menjadi pekerjaan rumah (PR) Komisi I DPRD Gresik periode 2019-2024 hingga purna tugas. "Biar nanti komisi I setelah terbentuk menindaklanjutinya lagi," tuturnya.
Zaifudin menyampaikan, banyak perumahan di Kabupaten Gresik yang juga tidak menyediakan fasum untuk makam. Padahal, itu merupakan kewajiban pengembang.
Tidak hanya itu, lanjut Zaifudin, banyak pengembang yang langsung pergi dan tidak menyerahkan ke pemerintah perumahan begitu pembangunan selesai.
Baca Juga: HUT ke-60, Ribuan Massa Golkar Gresik Ikuti Senam Massal Nasional Pecahkan Rekor Muri
"Sehingga, pemerintah tidak bisa masuk untuk memberikan bantuan terhadap fasiltas umum maupun fasilitas sosial (fasos). Kasihan warganya harus iuran untuk perbaikan ketika ada kerusakan fasum dan fasos," ungkapnya.
"Ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Gresik untuk dituntaskan, jangan dibiarkan berlarut-larut," sambungnya.
Sedangkan annggota Fraksi Gerindra, Lutfi Dawam, berjanji akan menindaklanjuti persoalan fasum makam di Perum GPR setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Gresik periode 2024-2029 dan terbentuknya alat kelengakapan DPRD (AKD).
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"Pasti akan kami tindaklanjutinya. Ini persoalan urgent yang harus cepat dituntaskan," katanya.
Dawam menyebut polemik fasum makam perumahan GPR yang melibatkan pengembang dan penghuni perumahan seperti gunung es.
"Ketika satu mencair, semuanya juga ikut mencair, satu terungkap maka akan mengungkap kasus serupa di perumahan lain," cetusnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Ia mendengar banyak pengembang perumahan di Kabupaten Gresik tak menyediakan fasum berupa makam.
Alhasil jika ada warga yang tingga di perumahan itu meninggal, harus dimakamkan di kampung halaman.
Jika tak memungkinkan dibawa ke kampung halaman, biasanya warga itu dimakamkan ke tempat pemakaian umum (TPU) di wilayah tetangga dengan membayar sejumlah uang, ada yang Rp 3 juta, Rp 5 juta dan seterusnya.
Baca Juga: Musda DPD Golkar Gresik, Anha Jadi Kunci Suara PK
"Ini kan miris, makanya PR ini harus dituntaskan oleh pemerintah," pungkas Dawam.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak PT Megatama Bumi Permai. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News