JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengizinkan ekspor pasir laut dibuka kembali. Namun proses tersebut melalui kementerian lain dan telah diputuskan di rapat kabinet.
Bara mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi penentu ekspor pasir laut dibuka kembali.
Baca Juga: Bentuk Satgas, Cara Mendag Atasi Barang Impor Ilegal
“Memang izin itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan, tapi proses untuk sampai ke sini, aplikasinya itu kan sangat lama. Yang menentukan ini adalah pasir sedimentasi, yang menentukan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi mereka memiliki kunci,” kata Bara, Senin (23/9/2024).
Selain itu, Bara mengungkapkan bahwa KKP juga menentukan perusahaan mana saja yang diberikan izin ekspor pasir laut. Hal itu, juga melalui perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi secara teknis itu ada dua Kementerian. KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti kami yang final,” kata Bara.
Baca Juga: Harga Eceran Minyakita Naik Pekan Depan
“Jadi kalau di kami itu hanya mengecek dokumennya, apakah semua rekomendasi sudah dipenuhi, baru kami berikan izin. Begitu saja. Jadi kuncinya bukan di sini sebetulnya,” tambahnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas juga mengatakan, Kemendag RI hanya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) soal ekspor laut yang dibuka kembali setelah 20 tahun tidak diberikan izinnya.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Penghargaan dari Mendag
“Kok tanya saya? Itu kan kebijakan pemerintah,” kata Zulhas, Senin (23/9/2024).
Zulhas menolak bahwa dirinya yang mengizinkan ekspor pasir laut dibuka kembali.
“Lho kok saya mengizinkan? Itu kan PP (peraturan pemerintah), kamu tanya dong. Karena ada peraturan pemerintah, sudah lama,” tutur Zulhas.
Baca Juga: Bersama Mendag, Freeport Indonesia Bagikan 5.000 Bansos untuk Warga Gresik
Zulhas menyebutkan, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor pasir laut merupakan sebuah konsekuensi.
“Konsekuensi. Saya ini kan pemerintah, jadi kalau sudah ada peraturan pemerintah, masak saya enggak ikut? Saya ini menteri, gimana,” kata Zulhas.
“Bukan setuju atau enggak setuju. Kalau dari pemerintah, ya harus dilaksanakan,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca Juga: Jawa Timur Raih Penghargaan Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen 2023 dari Kemendag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News