PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik di Ruko Gempol 9, Kabupaten Pasuruan, terus bermunculan. Setelah soal legalitas dan insiden pemukulan, kali ini muncul keresahan dari puluhan pemilik kafe terkait pungutan uang paguyuban yang tidak jelas pertanggungjawabannya selama 2 tahun belakangan.
"Setiap hari kami (pemilik kafe) wajib memberikan iuran sebesar Rp80 ribu. Kegunaan uang tersebut katanya untuk 'atensi'. Entah atensi ke mana tidak dijelaskan secara gamblang," ucap salah satu pemilik kafe meminta namanya tak ditulis demi keselamatan dirinya.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Hal senada juga disampaikan pemilik kafe lain. Ia membenarkan setiap hari ada yang memungut iuran dengan dalih kepentingan paguyuban.
"Yang memungut uang iuran tersebut yakni R, H, dan A. Namun saat kami pertanyakan uang iuran tersebut dipergunakan untuk apa, ketiganya kompak menjawab untuk 'atensi'. Kami juga bingung 'atensi' yang bagaimana yang dimaksudkan tersebut," imbuhnya.
"Duite digondol grandong (uangnya diambil setan). Jika dihitung, Rp80 ribu per hari dikali 20 pemilik kafe, dikali 1 bulan hingga 2 tahun, hasilnya mencapai Rp1,152 miliar," cetus pemilik kafe yang lain.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Para pemilik kafe meminta rincian penggunaan iuran tersebut.
"Jika tidak dapat menunjukan kegunaan uang iuran paguyuban secara rinci, maka kami seluruh pemilik kafe akan melaporkan ke polisi dengan delik aduan penggelapan iuran," tegasnya.
Sementara Imam Rusdian, Ketua LSM Cakra Berdaulat, meminta APH menindaklanjuti keluhan para pemilik kafe terkait pungutan tersebut.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
"Status hukumnya jika jelas terbukti atas dugaan penggelapan uang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus ditindak. APH harus segera mengambil langkah," kata Imam saat ditemui BANGSAONLINE.com di Tamandayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/9/2024).
"Tindak pidana penggelapan uang diatur dalam Pasal 372–377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sana sudah jelas keterangan pasalnya," tambah Imam. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News