MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat merespons laporan warga terkait aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tersangka AYN (34) berhasil diringkus oleh petugas.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
"Tim resmob langsung melakukan penyelidikan, dan di hari yang sama kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny saat memimpin rilis pers, Rabu (25/9/2024).
"Korban (14) merupakan anak sambung dari pelaku AYN. Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali," ucap Rudi.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan HP baru. Adapun pencabulan itu dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kota Mojokerto.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah," pungkas Rudi Zaeny. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News