KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pria bekerja sebagai pedagang jajanan keliling. Pria berinisial MR (44) asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri ditangkap atas dugaan pencabulan siswi pelajar sekolah dasar.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, mengatakan, penangkapan terduga pelaku atas dugaan pencabulan anak dibawah umur ini setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Yang bersangkutan (terduga pelaku) kami amankan dan saat ini masih dimintai keterangan," kata AKP Fauzy, Jumat (27/9/2024).
Menurut AKP Fauzy, peristiwa dugaan tindak asusila pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini pada Senin (26/8/2024) lalu, di salah satu sekolahan SD di wilayah Kecamatan Papar.
Pada saat jam istirahat pelajar, lanjut AKP Fauzy, terduga pelaku ini berjualan di belakang gedung sekolah. Korban Matahari nama samaran mendatangi terduga pelaku untuk membeli jajanan.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Korban membeli jajanan milik terduga pelaku. Pada saat itulah aksi terduga pelaku melakukan aksinya yakni dengan menyuruh korban berada disampingnya. Korban kemudian dirangkul dan cabuli disalah satu tubuh korban oleh terduga pelaku menggunakan tangan kiri," kata AKP Dr Fauzy.
Terduga pelaku, lanjut AKP Fauzy lagi, setelah memberikan pesanan jajanan melepaskan korban. Selepas membeli jajan korban juga memberikan uang kepada terduga pelaku dan kemudian kembali ke sekolahan.
"Terbongkarnya aksi yang dilakukan terduga pelaku pada saat korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban kaget dan tidak terima kemudian melapor," terangnya.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi. Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (24/9/2024).
"Terduga pelaku terancam pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," ungkap AKP Dr Fauzy. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News