SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penganiayaan yang mencatut nama Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen (46) terhadap kekasihnya Elly (36) memasuki babak baru.
Novli berencana bakal melaporkan balik Elly atas pencemaran nama baik. Di mana sebelumnya, Elly telah melaporkan Novli ke Polrestabes Surabaya atas kekerasan yang menimpa dirinya.
Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Sejak Elly melapor pada Juli 2024 hingga berita ini ditulis, kasus masih dalam ranah penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Saat menyampaikan kepada awak media, Jumat (27/9/2024), Novli menyangkal melakukan pemukulan yang mengakibatkan memar di pipi dan bibir Elly.
Novli menuding Elly telah memberikan keterangan palsu ke Polisi dan memberi waktu 3x24 jam agar Elly bisa membuktikan tuduhannya itu terhitung Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Positif Alkohol, Sopir Mercy Maut Kenjeran Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Bila Elly tidak dapat membuktikan, Novli bakal melapor balik sesuai hukum yang berlaku.
Atas ultimatum Novli, Kompol Antara, SPKT Polrestabes Surabaya mengaku belum menerima adanya laporan balik dari Novli.
“Hingga hari ini tertanggal Senin (30/9/2024) belum terlihat adanya laporan balik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Surabaya tentang kasus penganiayaan yang menjeratnya,” ujarnya kepada BANGSAONLINE, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
“Kasus ini telah lama perkiraan bulan Juli 2024, dan bila sekarang kembali ke permukaan dengan rana saling lapor masih belum masuk ke Iki (SPKT Polrestabes Surabaya), coba saya cek kembali anggota saya atau menunggu besok, apakah ada laporan tersebut,” pungkasnya (rus/van).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News