KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Kediri telah merumuskan bahan dan titik lokasi kampanye, serta tempat pemasangan APK atau alat peraga kampanye saat masa kampanye Pilkada 2024. Dalam merumuskan hal tersebut, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP, dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.
Komisioner KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah, mengatakan bahwa masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018," ucapnya, Rabu (2/10/2024).
Untuk mekanisme kegiatan kampanye, ia menyebut setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu. Sehingga, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya.
Perempuan yang akrab disapa Icha itu menjelaskan, KPU Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon wali kota dan wakil wali kota yaitu dengan mencetakkan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Disebutkan olehnya, KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1.363 tahun 2024.
"Selanjutnya KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News