KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye

KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye KPU Kota Kediri saat menggelar rapat koordinasi. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com  Kota Kediri telah merumuskan bahan dan titik lokasi kampanye, serta tempat pemasangan APK atau alat peraga kampanye saat masa kampanye . Dalam merumuskan hal tersebut, telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP, dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.

Komisioner Kota Kediri, Roihatul Jannah, mengatakan bahwa masa kampanye ini diatur dalam P Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

"Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018," ucapnya, Rabu (2/10/2024).

Untuk mekanisme kegiatan kampanye, ia menyebut setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada dan Bawaslu. Sehingga, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya.

Perempuan yang akrab disapa Icha itu menjelaskan, Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon wali kota dan wakil wali kota yaitu dengan mencetakkan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT Kota Kediri dibagi dengan dua paslon.

Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital

Disebutkan olehnya, juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan P Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Nomor 1.363 tahun 2024.

"Selanjutnya memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan Kota Kediri," pungkasnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO