SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus Arip (29) lantaran disinyalir menjual anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi kencan.
Pelaku yang diketahui berasal dari Bogor itu menjajakan empat anak di bawah umur ke pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Sidoarjo Kota.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Arip mematok tarif rata-rata per anak Rp250 ribu untuk sekali kencan. Modus tersangka kepada keempat korban yangni menawarkan kerja di luar kota dengan gaji Rp8 juta per-bulan.
Salah satu korban sebut saja bunga (16) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu juga turut menjadi korban eksploitasi oleh tersangka.
Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024), Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban sejak Juni 2024 di Jawa Barat.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Alih-alih menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 8 juta per bulan di luar kota, rupanya korban dijadikan pekerja seks di Sidoarjo. Iming-iming gaji yang fantastis, membuat para korbannya tertarik.
"Korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo. Sewaktu dalam perjalanan, tersangka baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah melayani tamu pria," ujarnya.
Rupanya, korban akan dijual kepada pria hidung belang di Sidoarjo dengan imbalan uang yang fantastis. Memang benar, saat satu bulan pertama, korban mendapat gaji Rp 8 juta.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Namun, seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga September 2024, tersangka merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu, maka tersangka meminta keuntungan Rp 50 ribu - Rp 100 ribu," jelasnya.
Sedangkan, korban mendapat Rp 200 ribu - Rp 250 ribu sekali kencan. Korban menyetorkan uang tersebut setiap hari dikalikan jumlah tamu yang datang.
Praktik prostitusi itu terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Semula ada pria hidung belang memesan melalu sebuah aplikasi kencan pada Rabu (4/9/2024)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dari situ, tersangka menginformasikan kepada korban melalui WhatsApp (WA) bahwa ada tamu yang datang. Lebih lanjut, tamu tersebut masuk ke dalam kamar hotel sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak selang lama, polisi langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel. Hasil pemeriksaan kepada tersangka, bahwa ia mengakui telah berperan sebagai pemegang aplikasi kencan.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
"Motif tersangka melakukan eksploitasi seksual terhadap korban untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Usia rata-rata korban 15 dan 16 tahun," paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah handphone, satu pax kondom, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002.
"Selain itu juga dijerat Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya. (cat/van)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News