Petugas Bawaslu Gresik saat menurunkan APK pasangan Yani-Alif yang dipasang di depan Balai Desa Sukowati, Kecamatan Bungah. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup-Cawabup Gresik No. 1 Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif yang diapasang di area kantor Balai Desa Sukowati, Kecamatan Bungah.
Sebab, pemasangan APK di tempat sarana pemerintah tersebut melanggar kentuan. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
BACA JUGA:
Di dalam Pasal 65 PKPU No.13/2024 disebutkan bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya, rumah sakit, gedung milik pemerintah seperti kantor balai desa, tempat pendidikan seperti sekolah, maupun tempat umum lainnya, termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok kantor pemerintahan.
"Itu kejadiannya sudah lama. Kami sudah minta Panwascam Bungah untuk menurunkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori kepada BANGSAONLINE, Minggu (6/10/2024).
Nadhori menambahkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal adanya APK paslon Yani-Alif yang dipasang di depan Balai Desa Sukowati.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Bawaslu kemudian melakukan tindak lanjut dengan menurunkan APK dimaksud.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




