![Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati](/images/uploads/berita/700/4d8fc0011bc87261f6cf1d148e164812.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup-Cawabup Gresik No. 1 Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif yang diapasang di area kantor Balai Desa Sukowati, Kecamatan Bungah.
Sebab, pemasangan APK di tempat sarana pemerintah tersebut melanggar kentuan. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Ditolak, KPU Gresik Segera Tetapkan Yani-Alif Jadi Kepala Daerah Terpilih
Di dalam Pasal 65 PKPU No.13/2024 disebutkan bahwa APK dilarang dipasang di tempat ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya, rumah sakit, gedung milik pemerintah seperti kantor balai desa, tempat pendidikan seperti sekolah, maupun tempat umum lainnya, termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok kantor pemerintahan.
"Itu kejadiannya sudah lama. Kami sudah minta Panwascam Bungah untuk menurunkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori kepada BANGSAONLINE, Minggu (6/10/2024).
Nadhori menambahkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal adanya APK paslon Yani-Alif yang dipasang di depan Balai Desa Sukowati.
Baca Juga: Sidang Dismissal Gugatan Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakin Menang
Menindaklanjuti aduan tersebut, Bawaslu kemudian melakukan tindak lanjut dengan menurunkan APK dimaksud.
"Sudah diturunkan dan sudah dipindahkan," terangnya.
Sementara itu, Tim Paslon Yani-Alif, Mohammad Zaifudin, mengaku telah membriefing tim lapangan agar memperhatikan aturan yang berlaku dalam memasang APK.
Baca Juga: Tuntut Transparansi Penggunaan Anggaran Pilkada Gresik Rp84 M, Massa GenPABUMI Geruduk Kantor DPRD
"Selalu kita tekankan kepada semua relawan politik pendukung pasangan Yani-Alif agar bertindak santun. Artinya dalam setiap kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan tempat pemasangan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Zaifudin saat dihubungi BANGSAONLINE, Minggu (6/10/2024).
Menurut Zaifudin, dalam musim kampanye Pilkada 2024 yang dimulai pada 25 September hingga 23 November, tim Paslon Yani-Alif memasang banyak APK di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.
"APK itu untuk mensosialisasikan pasangan Yani-Alif kepada masyarakat," pungkasnya. (hud/van)
Baca Juga: Kuasa Hukum Genpatra Yakin MK Kabulkan PSU di 7 Kecamatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News