SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Tiga orang personel Polres Situbondo, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara PTDH, Senin (7/10/2024).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga orang personel Polres Situbondo itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, di lapangan apel Mapolres Situbondo.
Upacara tersebut tidak dihadiri oleh ketiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat. Meskipun demikian, upacara PTDH tetap berlangsung secara in absentia.
"Meskipun tiga orang yang diberhentikan secara tidak hormat tidak hadir, upacara PTDH tetap kita gelar," ujar Kapolres Rezi Dharmawan.
Kapolres Rezi Dharmawan secara simbolis memberikan tanda silang pada ketiga foto personel sebagai tanda bahwa ketiganya dipecat tidak dengan hormat.
Adapun Personel yang diberhentikan, Aiptu S karena disersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut, kemudian Aipda D dan Aipda A karena terlibat narkoba.
"Ketiga personel yang diberhentikan ini bertugas di Polres Situbondo," imbuh Kapolres Rezi Dharmawan.
Kapolres Rezi Darmawan mengungkapkan, siapapun pimpinannya, ia tidak akan rela jika harus ada anggota yang diberhentikan dari Kepolisian secara tidak hormat.
Kapolres menekankan kepada anggotanya untuk bekerja dengan baik, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Para Perwira diminta agar memberikan teladan dan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota.
"Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran sekecil apapun," imbuhnya.
Kapolres Rezi Dharmawan memerintahkan anggotanya untuk berpedoman pada Tribarata, Catur Prasetya maupun aturan-aturan yang berlaku sehingga bisa bekerja dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
"Ini adalah bentuk sanksi atau punishment yang diberikan oleh organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News