SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Tim Paslon Subandi-Mimik Idayana mengadukan perusakan baliho kampanye kepada Bawaslu Sidoarjo.
Baliho milik Paslon 01 Pilbup Sidoarjo di Kecamatan Jabon dan Porong diduga sengaja dirusak dengan melubangi gambar kepala Subandi dan Mimik.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Tak cuma gambar Subandi-Mimik, foto petahana Khofifah Indar Parawansa- Emil Dardak juga jadi sasaran pengrusakan.
Juru bicara Pemenangan Subandi-Mimik, Nanang Haromain bersama Sujayadi menyerahkan barang bukti berupa gambar baliho yang diduga sengaja dirusak.
Nanang menyerahkan bukti tersebut kepada Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha bersama Moeh Arief dan Fathur Rohman.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
"Ini pengaduan dan diskusi dengan Bawaslu. Karena titik kerusakan baliho itu diduga sengaja di rusak. Ada indikasi kesengajaan. Bukan faktor alam," kata Nanang Haromain di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Rabu (9/10/2024).
Nanang menyebut bahwa alat peraga kampanye (APK) yang dirusak itu merupakan baliho resmi dari tim pasangan Subandi-Mimik.
Dia pun berharap kejadian perusakan baliho milik pasangan calon Subandi-Mimik Idayana ini tidak terulang. Artinya tetap menginginkan kontestasi Pilbup Sidoarjo dengan riang gembira.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Apalagi, lanjut mantan Komisioner KPU Sidoarjo itu, Subandi juga meminta para relawan dan simpatisan pendukungnya tidak terpengaruh.
"Pak Subandi juga berpesan kepada semua relawan untuk tetap fokus pada kerja-kerja pemenangan Paslon BAIK, tidak usah terpancing dengan perusakan APK," ungkapnya.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Sementara, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan setelah mendapat pengaduan dari tim pasangan Subandi-Mimik terkait perusakan atau vandalisme bakal dilakukan rapat pleno pimpinan Bawaslu.
"Kemudian kami akan tindak lanjuti penelusuran lebih dalam terkait peristiwa vandalisme tersebut," terang Agung.
Agung menegaskan kajian tersebut juga untuk memastikan bahwa APK yang dirusak itu memang dicetak secara mandiri oleh tim resmi paslon nomor 1 atau hanya alat sosialisasi di luar tim pasangan Subandi-Mimik.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
"Itu yang kami akan kaji dan telusuri terlebih dahulu, apakah APK tersebut termasuk alat kampanye resmi dari paslon," jelasnya.
"Kami juga akan minta masukan dan arahan dari rekan-rekan penyidik dari kejaksaan maupun kepolisian yang ada di Sentra Gakkumdu," tutupnya
Jika memang konteksnya masuk dimensi pemilihan, maka kasus pengrusakan APK bisa masuk pidana atau pidana umum atau hukum lain.
Baca Juga: Konvoi Diduga Pesilat Resahkan Kota Delta, Seorang Pemuda Jadi Korban
"Itu yang kita urai bersama Gakkumdu. Ketika APK mandiri maka ruang pidana pemilu mulai terbuka," katanya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News