TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah kasus perjudian di Bumi Wali pada tahun ini mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan pada 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun BANGSAONLINE.com sejak Januari-September 2024, Kejari Tuban baru menerima 9 kasus judi dari polisi. Sedangkan pada tahun lalu di periode yang sama, tercatat 21 kasus judi, baik konvensional maupun online.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan jika sampai saat ini pihaknya baru menerima limpahan kasus tersebut dari polisi sebanyak 9, dan 2 di antaranya merupakan judi online.
Dari sejumlah kasus itu, terdapat 5 yang inkracht, sementara lainnya masih dalam proses di persidangan.
Terkait minimnya kasus judi yang ditangani Kejari Tuban, Palma mengatakan bahwa pihaknya dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi, yaitu menerima SPDP dari penyidik Polres Tuban untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Jaksa yang gemar mengoleksi tanaman bonsai itu menyebut, turutnnya kasus perjudian di Tuban disebabkan beberapa faktor. Salah satunya masyarakat sudah sadar akan dampak negatif dari judi.
Selain itu, juga karena tuntutan terhadap terdakwa kasus perjudian yang tinggi, sehingga membuat masyarakat menjauhinya.
"Kami dalam menangani perkara judi ini tidak main-main. Kami menuntut seadil mungkin karena perjudian ini masuk atensi kuat dari pemerintah. Jadi kami tuntut hukuman tinggi. Ini menyebabkan masyarakat memperoleh edukasi hukum terkait dampak dari judi," paparnya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengklaim turunnya kasus judi karena adanya langkah preventif dari kepolisian.
"Saat ini kami kedepankan preventif pelaksanaan patroli dan kring serse juga didukung dari fungsi lain seperti samapta dan lalu lintas. Untuk sasaran selain dari pada judi, juga kepada 3C (curat, curas dan curanmor), begitu juga sasaran lain premanisme," ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anggota keluarganya.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
"Saat ini judi sudah beralih kepada judi daring/online. Tingkatkan pengawasan terhadap anak, jangan sampai terjerumus dalam permainan judi. Karena selain dari pada adiktif, juga antisipasi anak untuk melakukan tindak pidana lain," pungkasnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News