Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar

Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar Mobil tahanan Kejari Gresik yang digunakan membawa para tahanan ke Rutan Banjarsari. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik hingga sekarang belum juga menahan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop Gresik, Joko Pristiwanto, satu dari empat tersangka dugaan korupsi hibah UMKM.

Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, Joko akan ditahan bersamaan Siska pada Kamis (10/10/2024). Namun, saat dilakukan pemanggilan, Joko mangkir alias tidak datang.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Kabarnya Joko sedang sakit, sehingga penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menjadwalkan pemanggilan ulang untuk proses penahanan.

Jika kondisinya telah dinyatakan sehat oleh tim medis, Joko akan dilakukan penahanan pada Senin (14/10/2024) pekan depan.

"Joko dijadwalkan dilakukan penahanan Senin," kata salah satu jaksa Pidsus Kejari Gresik.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Sekadar informasi, pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepada tersangka selalu dilakukan oleh Kejari Gresik sebelum melakukan penahanan.

Seperti saat akan menahan Fransiska Dyah Ayu Puspitasa, sejumlah petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan penahanan. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan anggaran dari APBD-Perubahan (APBD-P) Gresik 2022 sebesar Rp17,6 miliar.

Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik

Mereka adalah, mantan , Usaha Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Gresik, Malahatul Farda. Dia sudah divonis 1,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh Hakim PN Tipikor Surabaya.

Kemudian Ryan Fibrianto selaku penyedia barang. Direktur Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi ini telah divonis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sebelumnya, Farda ditahan Kejari Gresik di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme pada 22 Februari 2024.

Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi

Sementara Ryan ditahan di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme pada 29 November tahun 2023.

Kamis (10/10/2024) kemarin, giliran Kejari Gresik menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO