Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 Polres Madiun. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

MADIUN,BANGSAONLINE.com - menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru di di Lapangan Tri Brata Mapolres Madiun, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh

Giat Operasi ini juga dalam rangka mensukseskan dan Wakil Presiden Terpilih.

"Kita akan menggelar Operasi Zebra Semeru mulai hari ini tanggal 14 Oktober hingga tanggal 27 Oktober nanti. Ya sekitar 2 mingguan," terang AKBP Ridwan usai apel.

(Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE)

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru

Adapun sasaran dari operasi ini adalah para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan tindakan jika ketahuan melanggar aturan tersebut.

"Sasaran kita adalah pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan. Dan tindakan yang dilakukan ada dua, yang pertama preentif dan prefentif. Dan yang kedua dilaksanakan tindakan represif dengan penindakan melalui etle maupun tilang manual," tegasnya.

Yang menjadi prioritas dari Operasi Zebra Semeru 2024 adalah pelanggaran yang mengakibatkan dampak fatalitas kecelakaan yang tinggi.

Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024

Seperti tidak menggunakan helm, pengendara yang masih di bawah umur dan lainnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 nanti akan diterjunkan sebanyak 89 personel yang terdiri Lantas , Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, DenPom TNI AD Madiun, Satpol PP Kabupaten Madiun dengan 3 titik operasi. (dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO