Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Mojokerto Kota Imbau Pengendara di Simpang Empat Tropodo

Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Mojokerto Kota Imbau Pengendara di Simpang Empat Tropodo Imbauan terkait Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Mojokerto Kota memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada pengendara di Simpang 4 Tropodo, dalam rangka 2024, Selasa (15/10/2024).

Agenda tersebut dipimpin Kasubsatgas Dikmas Ops Zebra Satlantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono. Ia memberikan informasi mengenai pelaksanaan giat yang akan dilaksanakan pada 14 hingga 27 Oktober mendatang.

Baca Juga: Satlantas Polres Ngawi Bersama Dishub Gelar Ramp Check di Terminal Kertonegoro

Dengan berbekal Megafon, Slamet menjelaskan kepada pengendara mengenai pelanggaran saat 2024. Selain itu, pengguna jalan diminta untuk menghargai hak pengendara lain.

“Kami imbau kepada pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas serta menghargai pengguna jalan lain, sehingga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dapat diwujudkan,” ucapnya.

Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Sidoarjo Dimulai, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Slamet berharap kegiatan ini mampu menjadi langkah preemtif sehingga mampu mencegah setiap pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas kepada pengendara di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. 

Adapun target prioritas pelanggaran saat 2024 yakni:

1. Berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara ranmor di bawah umur.

4. Pengendara ranmor roda 2 tidak menggunakan helm standar.

Baca Juga: Selama Dua Minggu, Polres Ngawi Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

5. Pengemudi ranmor roda 4 tidak menggunakan safety belt.

6. Pengemudi ranmor yang menggunakan HP saat berkendara.

7. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan

8. Melawan arus lalu lintas.

9. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

10. Menerobos Traffic Light (lampu merah).

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu

(ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO