BEKASI, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap 2 kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari kasus yang diungkapkan, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260,00.
"Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Gandeng Ormas, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf
Ia menjelaskan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh 5 tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.
"Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000," tuturnya.
Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut AHY, dilakukan oleh 2 tersangka dengan modus operandi yang digunakan, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertifikat.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar
Dengan terungkapnya kasus ini, telah terselamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 sertifikat hak milik sebesar kurang lebih Rp3.900.000.000; fiscal lost, kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp1.608.287.850; dan potential lost, proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp173.983.602.410.
"Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260 yang berasal dari rill lost, fiscal lost, dan potential lost," ucap AHY.
Keberhasilan terungkapnya tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi 4 pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya
Untuk itu, Wakapolda Metro Jaya mengapresiasi hasil kerja keras dari sejumlah pihak yang terkait.
"Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertifikat ini," kata Brigjen. Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam sambutannya.
Hadir dalam konferensi pers ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; serta jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan. (afa/mar)
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ilmu Pertanahan di STPN Yogyakarta Dibutuhkan Bangsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News