Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Pelaku pencurian saat digelandang ke Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim menangkap salah satu orang komplotan pencurian sepeda motor di Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota Senin (21/10/2024).

Pria berinisial ID asal desa Campor kecamatan Propop itu nekat mencuri sepeda motor Honda Vario bersama temannya yang masih buron lantaran terjerat utang ke bank swasta (Mekar).

Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan

Kasatreskrim AKP Doni Setiawan menyampaikan rekan pelaku yang masih dalam pengejaran pihaknya merupakan residivis narkoba.

“Tersangka ID sudah berhasil kami amankan, namun rekannya, SR, masih dalam pengejaran dan masuk daftar buron. Tersangka ID diketahui sebagai residivis kasus narkoba,” ujar AKP Doni saat konfrensi pers.

Pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap setelah dilakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional

"Satreskrim melakukan olah TKP, serta di dapat beberapa rekaman CCTV di jalan raya pada saat tersangka melintas, dengan adanya petunjuk berupa CCTV Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku yang ada di rekaman CCTV," paparnya.

Tersangka ID, mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut. Ia mengiyakan ajakan temannya untuk melakukan kejahatan lantaran dirinya juga membutuhkan uang untuk membayar tagihan setiap minggunya.

"Sepeda motor merek Vario. Di jual dan dibagi dua, saya mendapatkan Rp 700 ribu dari hasil penjualan tersebut, untuk tagihan setiap minggunya ke bank mekar," katanya.

Baca Juga: Kejari Pamekasan Ringkus 4 Tersangka dalam 2 Kasus Korupsi pada 2024

Diketahui, tersangka terjerat pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana. dengan bunyi pasal pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan menggunakan kunci palsu. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. (dim/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO