"Investasi dan aturan harus sejalan seiring, tidak boleh sepotong-sepotong," ucapnya.
Terkait aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan oleh PT. Samudera Lautan Agung, menurut tim pengawas, ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Antara lain izin penggunaan darat dan laut (KKPR laut) yang sedang diproses dan memerlukan waktu.
BACA JUGA:Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Dinas Pemkab Bangkalan yang Terparkir di Bandara Juanda
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira. Menurutnya, pemerintah mendukung investor, namun setiap usaha tetap harus mengikuti aturan yang ada.
"Perizinan memang dipermudah, tetapi tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," jelasnya.










