Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur Rilis pers ungkap kasus pencurian HP Iphone. Foto: Ist.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim menangkap dua pelaku pencurian tiga unit HP merek iPhone di toko iPhone Center Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang terekam kamera CCTV.

Kedua pelaku berinisial MS dan RA warga Kecamatan Tuban dibekuk di rumahnya masing-masing pada Kamis 31 Oktober 2024. Diiketahui, ternyata keduanya masih di bawah umur.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Peristiwa pencurian di toko iPhone Center Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban itu terjadi pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin sekitar pukul 03:30 WIB," kata Kasatreskrim , AKP Dimas Robin Alexander saat konferensi pers, Jumat 1 (01/11/2024).

Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku dengan cara merusak pintu toko. Sebelumnya, kedua pelaku juga telah melakukan penggambaran kondisi di dalam toko iPhone Center.

"Modusnya kedua pelaku merusak pintu, lalu mengambil tiga unit iPhone," terang Dimas.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit iPhone dengan berbagai tipe serta dua jaket hitam yang digunakan oleh kedua pelaku.

Lebih lanjut, aksi pencurian tersebut terungkap setelah kedua pelaku terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di toko iPhone Center. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan oleh pemilik toko ke .

Petugas Satreskrim yang mendapati laporan itu, selanjutnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi identitas dari kedua pelaku seperti yang terlihat di CCTV.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Hasil pengembangan, iPhone tersebut digunakan pribadi oleh pelaku," imbuhnya.

Kasat menuturkan, karena kedua pelaku ini masih dibawah umur tentunya petugas mengedepankan diversi untuk menyelesaikan perkara di luar peradilan. Petugas juga akan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelapor ini memastikan sudah memaafkan kedua pelaku yang masih dibawah umur.

"Kedepanya akan kita laksanakan diversi untuk dilakukan restorative justice terkait ini," tutupnya. (coi/ns)

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO