TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Tuban menangkap dua pelaku pencurian tiga unit HP merek iPhone di toko iPhone Center Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang terekam kamera CCTV.
Kedua pelaku berinisial MS dan RA warga Kecamatan Tuban dibekuk di rumahnya masing-masing pada Kamis 31 Oktober 2024. Diiketahui, ternyata keduanya masih di bawah umur.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Peristiwa pencurian di toko iPhone Center Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban itu terjadi pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin sekitar pukul 03:30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat konferensi pers, Jumat 1 (01/11/2024).
Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku dengan cara merusak pintu toko. Sebelumnya, kedua pelaku juga telah melakukan penggambaran kondisi di dalam toko iPhone Center.
"Modusnya kedua pelaku merusak pintu, lalu mengambil tiga unit iPhone," terang Dimas.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit iPhone dengan berbagai tipe serta dua jaket hitam yang digunakan oleh kedua pelaku.
Lebih lanjut, aksi pencurian tersebut terungkap setelah kedua pelaku terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di toko iPhone Center. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan oleh pemilik toko ke Polres Tuban.
Petugas Satreskrim Polres Tuban yang mendapati laporan itu, selanjutnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi identitas dari kedua pelaku seperti yang terlihat di CCTV.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Hasil pengembangan, iPhone tersebut digunakan pribadi oleh pelaku," imbuhnya.
Kasat menuturkan, karena kedua pelaku ini masih dibawah umur tentunya petugas mengedepankan diversi untuk menyelesaikan perkara di luar peradilan. Petugas juga akan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelapor ini memastikan sudah memaafkan kedua pelaku yang masih dibawah umur.
"Kedepanya akan kita laksanakan diversi untuk dilakukan restorative justice terkait ini," tutupnya. (coi/ns)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News