KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Moh Mafud (48) Kepala Desa (Kades) Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri beserta warganya yakni Sutoyo (50), Suyanto (51), Kasiyanto (43), Didik Hariyanto (20), dan Arifin (23) warga Dusun Kwaringan Desa Mlancu, Senin (7/9) dini hari, diringkus anggota Buser Polsek Kandangan di kolam pemancingan desa tersebut karena diketahui sedang judi remi. Dari penagkapan oknum Kades beserta warganya, petugas menyita 1 kartu remi dan uang Rp 225 ribu.
Kapolsek Kandangan AKP Ismu Kamdaris menuturkan, penangkapan para pelaku judi remi beserta Kadesnya, bermula dari penyelidikan. Saat ini, keenam pelaku tersebut masih dimintai keterangan. "Barang bukti sudah kita amankan. Dan memang dari keenam pelaku ada Kades yang tertangkap," jelas AKP Ismu Kamdaris.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Lebih lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan para pelaku. Para pelaku judi remi, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Para pelaku terbukti melakukan perjudian. Dan pelaku terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Kades Mlancu Moh Mafud salah satu pelaku judi remi mengakui perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum. "Saya tahu saya salah. Niatan saya iseng dan melekan (begadang-red)," ungkap Mafud. (kdr1/rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News