Selain itu, sebagai kepala desa, tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Lanjutnya, hal yang meringankan terdakwa, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali, dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Polsek Sedati Angkat Bicara soal Penemuan Jasad ASN asal Bangkalan di Mobil Parkiran Bandara Juanda
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengembalikan uang hasil kejahatan senilai Rp 114 juta," ujarnya dalam persidangan.
Dengan demikian, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Anas berupa pidana penjara selama satu tahun 10 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, JPU menambahkan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.










