BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor 01 Rijanto-Beky Hendriansyah (Rizky) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 saat debat publik kedua ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
Labib, perwakilan tim kuasa hukum paslon nomor 01, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen timnya dalam menyelenggarakan pemilu sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
“Hari ini kami menyikapi terkait persoalan debat kandidat kemarin malam. Yang perlu kami jelaskan di sini ada beberapa poin, yang pertama ini adalah sebuah bentuk komitmen kami tim kuasa hukum dari Rizky untuk menyelenggarakan pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran, meskipun kecil. Dalam laporan yang diajukan, tim kuasa hukum paslon Rizky menduga paslon nomor urut 2 melanggar beberapa peraturan yang berkaitan dengan tata tertib debat yang telah disepakati bersama.
“Kami juga tidak akan mentoleransi dan menyepelekan adanya pelanggaran sekecil apapun,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Pihaknya menduga bahwa paslon nomor 2 membawa alat bantu yang dilarang sesuai peraturan KPU Blitar terkait pelaksanaan debat kandidat. “Ada yang menggunakan alat bantu, padahal sudah disebutkan terkait tata tertib aturan debat tersebut jelas dilarang dibawa atau digunakan,” ungkapnya.
Akibat pelanggaran tersebut, Labib mengklaim bahwa paslon nomor 1 mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateril. Menurutnya, pelanggaran ini juga menyebabkan kericuhan di arena debat hingga kegiatan tersebut terhenti.
“Kita mengalami kerugian-kerugian lain seperti terjadinya kegaduhan, trus kita tidak jadi melaksanakan debat. Perlu digarisbawahi pihak kami bukannya takut atau apa ya, tetapi karena merasa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain,” ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Ia juga menyatakan bahwa segala kesepakatan teknis mengenai debat yang telah disetujui kedua belah pihak harusnya ditaati bersama. Ia menilai ketidakpatuhan paslon nomor 2 terhadap kesepakatan tersebut menjadi pemicu kericuhan.
“Segala sesuatu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka itu sudah menjadi hal yang wajib untuk ditaati bersama,” sebutnya.
Sementara itu, Masrukin, divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari tim kuasa hukum Rizky akan diterima secara lengkap pada Rabu, 6 November 2024, sesuai dengan jadwal pelaporan.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
“Terkait laporan yang tadi dilaporkan ke kita, tadi sudah disampaikan, karena terbatas waktu, di Bawaslu untuk jam laporan mulai pukul 08.00 hingga 16.00, laporan resminya besok pagi (Rabu, 6 November 2024),” paparnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu tidak dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan teknis debat kandidat, meskipun pihaknya telah mengeluarkan imbauan terkait teknis pelaksanaan debat.
“Jadi hingga debat kedua, mengenai kesepakatan seperti itu, Bawaslu tidak diundang. Namun kami telah melayangkan surat mengenai himbauan mulai persiapan debat hingga teknisnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
Paslon Rizky berharap agar dugaan pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Blitar sebagai salah satu langkah mewujudkan pilkada yang adil dan sesuai peraturan yang berlaku. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News