Diduga Gelapkan Uang Puluhan Nasabah, Manajer dan Bendahara Koperasi di Tuban Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gelapkan Uang Puluhan Nasabah, Manajer dan Bendahara Koperasi di Tuban Dilaporkan ke Polisi Kuasa Hukum Nasabah, Nur Aziz saat memberikan keterangan kepada awak media usai melapor ke Sat Reskrim Polres Tuban

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal wa Tanwil Arta Kencana Sejahtera (KSPPS BMT AKS) melaporkan dugaan penggelapan uang dengan nilai hingga ratusan juta rupiah Mapolres Tuban pada Kamis (7/11/2024) siang.

Para Nasabah yang berasal dari Kecamatan Bancar didampingi Nur Aziz selaku kuasa hukum melaporkan Manajer kperasi atas nama Tridian Mulyanto dan Bendahara, Siti Umi Kulsum yang beralamat di Dusun Karanganyar, Kecamatan Bancar.

Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama 4 Bulan

Kedua terlapor diduga elah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud pasal 372 dan 374 KUHP.

Aziz mengingkapkan, ada 40 nasabah yang saat ini melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan penggelapan uang nasabah tersebut.

“Dari puluhan nasabah yang memberikan kuasa kepada kami, jumlahnya mencapai Rp780 juta. Uang tabungan yang digelapkan berkisar antara Rp1 juta sampai Rp165 juta. Ini hanya sebagian, karena ada kemungkinan dana lain yang belum dihitung,” kata Aziz .

Baca Juga: Fakta Baru Sidang Kasus Ernawati di PN Tuban: Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto Soal Uang Rp4,2 M

Dijelaskannya, sebelum dilaporkan, para nasabah ini telah berupaya menyelesaikan persoalan secara internal pada 13 Oktober 2024 antara Siti Umi, mantan istri almarhum Catur (pengurus sebelumnya), dengan Tridian.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiga minggu, dana tersebut tetap tidak bisa dicairkan. Bahkan, kedua pengurus itu kini sulit ditemui dan diduga menghindar.

Azis menegaskan, kasus ini bisa dijerat pasal 372 jo. 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. 

Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban

Selain itu, ada indikasi tindak pidana pencucian uang, di mana dana nasabah diduga dibelikan aset berupa mobil dan tanah oleh pelaku. Ia berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana ini.

Seorang nasabah, Lutfia (25), warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, mengaku memiliki tabungan sebesar Rp18 juta yang tidak dapat diambil.

Mantan karyawan KSPPS BMT ini juga mengungkapkan bahwa sejak Mei 2024, nasabah mulai kesulitan mencairkan tabungan mereka dengan alasan dana kosong.

Baca Juga: Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Warga Jatirogo Jalani Sidang di PN Tuban

Lutfia, yang telah bekerja di BMT selama lima tahun, mengatakan bahwa masalah ini mulai muncul setelah meninggalnya almarhum Catur.

Nasabah berharap dana mereka bisa dikembalikan. Namun, jika hal ini tak kunjung diselesaikan, kasus pidana ini akan tetap dilanjutkan. (coi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO