SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Trosobo, Taman, Heri Achmadi penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/11/2024).
Kejari Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus pungli yang belakangan ini marak terjadi di Sidoarjo.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Jadi Tuan Rumah Monev Kanwil Jatim
Kedatangan Heri untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo. Pemeriksaan sebagai saksi itu digelar sejak pukul 10.00.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, pihaknya telah memanggil Kades Trosobo sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli biaya PTSL.
"Yang dipanggil hari ini adalah Kades Trosobo dan Rini, untuk pendalaman keterangan terkait adanya dugaan pungli PTSL," ujarnya.
Baca Juga: Audiensi Dengan BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi Percepatan RTR dan PTSL
Diketahui, Rini merupakan Kaur Perencanaan Desa Trosobo. Sejauh ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Kejari Sidoarjo. Menurut Franky, pemeriksaan saksi sudah hampir rampung.
"Memang butuh waktu, kadang yang bersangkutan juga bekerja," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan memanggil beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
Usai pemeriksaan saksi rampung, pihaknya akan melanjutkan proses selanjutnya yakni penetapan tersangka.
Pemeriksaan Kades Trosobo masih berlangsung hingga pukul 16.00.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan pungli terkait PTSL tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman terus berlanjut.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Kejari Sidoarjo saat ini tengah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, sebelum menetapkan tersangka. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News