SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Trosobo, Taman, Heri Achmadi penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/11/2024).
Kejari Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus pungli yang belakangan ini marak terjadi di Sidoarjo.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Kedatangan Heri untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo. Pemeriksaan sebagai saksi itu digelar sejak pukul 10.00.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, pihaknya telah memanggil Kades Trosobo sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli biaya PTSL.
"Yang dipanggil hari ini adalah Kades Trosobo dan Rini, untuk pendalaman keterangan terkait adanya dugaan pungli PTSL," ujarnya.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar
Diketahui, Rini merupakan Kaur Perencanaan Desa Trosobo. Sejauh ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan oleh pihak Kejari Sidoarjo. Menurut Franky, pemeriksaan saksi sudah hampir rampung.
"Memang butuh waktu, kadang yang bersangkutan juga bekerja," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan memanggil beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
Baca Juga: Perwakilan Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Rapat Itjen Kementerian ATR/BPN
Usai pemeriksaan saksi rampung, pihaknya akan melanjutkan proses selanjutnya yakni penetapan tersangka.
Pemeriksaan Kades Trosobo masih berlangsung hingga pukul 16.00.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan pungli terkait PTSL tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman terus berlanjut.
Baca Juga: Serahkan 44 Sertifikat Elektronik di Kota Balikpapan, Menteri ATR/BPN Pastikan Program PTSL Lancar
Kejari Sidoarjo saat ini tengah menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, sebelum menetapkan tersangka. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News