Ringkasan Berita
- Kantor Pertanahan Kota Pasuruan menyerahkan 13 Sertifikat Elektronik PTSL kepada masyarakat di Kelurahan Bangilan sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah memberikan kepastian hukum.
- PTSL adalah program Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah secara nasional dengan prinsip mudah, cepat, transparan, dan terjangkau. Tujuannya memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat.
- Sertifikat elektronik membuat pelayanan pertanahan lebih modern, aman, dan efisien dengan penyimpanan digital terintegrasi. Sistem ini meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, pemalsuan, serta memudahkan akses layanan di masa depan.
- Lurah Bangilan mengapresiasi program ini karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Dia berharap program terus bermanfaat bagi warga dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
- Kantah Kota Pasuruan berharap PTSL 2026 meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Program ini mendukung tata kelola pertanahan yang modern, tertib, aman, dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini di Kelurahan Bangilan.
Sebanyak 13 Sertifikat Elektronik resmi diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti sah kepemilikan tanah, sekaligus wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
Program PTSL merupakan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Tujuannya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak masyarakat secara mudah, cepat, transparan, dan terjangkau. Melalui penerapan Sertifikat Elektronik, pelayanan pertanahan kini lebih modern, aman, dan efisien.
Dokumen tersimpan dalam sistem digital terintegrasi sehingga meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan, serta memudahkan akses layanan pertanahan di masa mendatang. Lurah Bangilan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini.
“Penyerahan Sertifikat Elektronik ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga hak atas tanah mereka terlindungi dengan baik. Kami berharap program ini dapat terus memberikan manfaat bagi warga dan mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan,” paparnya.
Kantah Kota Pasuruan berharap penyerahan Sertifikat Elektronik melalui PTSL 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung tata kelola pertanahan yang modern, tertib, aman, dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat. (rom)










