SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi kasus proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) Pemkab Sampang tahun 2020 senilai Rp13 Miliar.
Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, rombongan Polda Jatim tiba di Mapolres Sampang sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terpantau selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi-saksi yang ditangani Polda Jatim.
"Benar adanya kalau Polda Jatim meminjam tempat di ruangan Satreskrim Polres Sampang untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya, Senin (11/11/2024).
Dedy enggan menyampaikan secara detail atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jatim di Mapolres Sampang.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
"Soal itu bukan ranah saya menyampaikan hal tersebut, perkaranya ditangani Polda bukan Polres," ungkapnya singkat. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News