5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

Kepala Kantor Bea Cukai setempat, Rudy Hery Kurniawan mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok resmi.

“Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,439.037.624 akibat peredaran rokok ilegal ini,” kata Rudi.

Lebih lanjut Rudy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk produk ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: