Pemusnahan rokok ilegal di Pasar Baru Porong, Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Pemprov Jatim dan sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal, Kamis (11/6/2026). Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Pasar Baru Porong, Sidoarjo, sebelum barang dibawa ke PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto untuk dimusnahkan dengan mesin incinerator.
Barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode 1 Januari hingga awal Juni 2026 itu diperkirakan bernilai Rp19,64 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp12,8 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Rusman Hadi, menegaskan pemusnahan ini merupakan komitmen pemerintah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor tembakau.
“Setiap rupiah penerimaan cukai yang terselamatkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Sedangkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menambahkan sebagian DBHCHT digunakan untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan buruh industri hasil tembakau.
“Sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat DBHCHT dapat dirasakan langsung oleh para pekerja sehingga perlindungan sosial mereka semakin kuat,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, menegaskan dukungan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi akan terus ditindak demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha sehat. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





