Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menuturkan, di antara enam pelaku yang diamankan satu diantaranya merupakan selebgram wanita yang menjadikan akun media sosial instagramnya sebagai sarana promosi situs judi online.
Dia mempromosikan link judi online melalui akun media sosial instagram pribadinya untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan.
"Kami melakukan patroli cyber dan menemukan adanya akun media sosial yang mempromosikan link judi online," ujar AKP Momon.
Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.










