TUBAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, H. Mukhson angkat bicara terkait pembebasan tanah milik warga Desa Wanglu Wetan oleh Pertamina EP. Ia menyesalkan sikap Pengelola Asset IV Field Cepu, Pertamina EP dalam menawar lahan milik petani asal Desa Wanglu Wetan, Kecamatan Senori, Tuban, yang bakal dijadikan jalan masuk ke lokasi Tapen (TPN) 2 karena dianggap tidak pro petani.
“Pertamina EP kurang pro pada petani, karena menawar lahan dengan harga yang murah,” terang H. Mukhson ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis, (10/9) sore. (Baca juga: Terlalu Murah, Warga Senori Tuban Enggan Jual Tanahnya ke Pertamina EP)
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Menurutnya, harga Rp 70 ribu per meter yang ditawarkan oleh pertamina EP dinilai sangat merugikan petani. Sebab, dengan harga tersebut, petani tidak akan bisa menggunakannya untuk membeli lahan pengganti.
Padahal harga tanah di sekitar Tapen 2, tepatnya di sebelah timur Desa Wanglu Wetan sudah mencapai Rp 250 ribu per meter. "Kenapa harga jual lahan yang akan digunakan akses masuk ke lokasi Tapen (TPN) 2 ini hanya Rp 70 ribu per meter. Kejadian seperti ini kemungkinan besar ada yang mempermainkan," ujarnya.
“Apalagi sebelumnya terdapat oknum perangkat yang memaksa pada warga, untuk tanda tangan agar mereka setuju menjual tanahnya. Ini ada permaianan apalagi?,” ungkap H. Mukhson penasaran.
Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
Politisi PKB ini menegaskan, Pertamina EP seharusnya menggunakan cara kekeluargaan, yakni musyawarah mufakat dengan warga dan tidak bermain selonong sendiri apabila beritikad baik membebaskan lahan seluas 4,7 hektar tersebut.
“Minimal pembelian lahan dengan harga Rp 400 ribu per meter sesuai keinginan warga. Apalagi lahan produktif dan bisa panen minimal sebanyak 3 kali. Pantas kalau tanah tersebut terjual dengan harga Rp 400 per meter,’’ imbuh anggota DPRD Tuban dari dapil IV (Senori, Singgahan, Bangilan, Parengan dan Kenduruan) ini.
Sementara itu, Manajer Legal and Relations asset pertamina EP, Sigit Dwi Aryono ketika dikonfirmasi mengenai hal itu tampak enggan untuk menjawab. “Kita evaluasi dulu permintaan pemilik lahan,” jawabnya singkat. (wan/rvl)
Baca Juga: PRPP Sabet Patra Nirbhaya Karya Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News