Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02 Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com Kabupaten Pasuruan melayangkan rekomendasi kepada untuk memberhentikan 2 Sekretariat PPS. Mereka adalah Imam Muchlisin (Sekretariat PPS Desa Sebani, Kecamatan Pandaan), dan Mujib Ridwan (Sekretariat PPS Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan).

Rekomendasi atas pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 20 November 2024 ini ialah tindak lanjut atas keputusan rapat pleno terhadap temuan pelanggaran karena terlibat dalam pemberian dukungan melalui MoU dengan calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 29 Juni 2024. Saat menandatangani MoU, keduanya dalam kapasitas Korcam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang merangkap Sekretariat PPS.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Warga Awasi Praktik Politik Uang saat Pilkada

“Rekomendasi pelanggaran administrasi ini harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ketua Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.

Menurut dia, surat rekomendasi ini merupakan tindak lanjut surat , yakni penerusan atas dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang telah dikirimkan kepada Kabupaten Pasuruan pada 11 September 2024. Karena tidak juga ada kejelasan keputusan, melayangkan rekomendasi tersebut.

“Berdasar hasil penelusuran dan kajian , keterlibatan penyelenggara Pemilu dengan pemberian dukungan politik, berpotensi mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon Bupati Pasuruan pada pemilihan mendatang. Hal ini menciderai terhadap peraturan dan perundang-undangan bahwa Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” paparnya. (par/mar)

Baca Juga: Rias Yudikari Optimis Paslon Mudah Menang Mutlak dengan Raihan Suara 70%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO