"Tidak benar terlapor telah meminta izin kepada pelapor yang saat kejadian berada di Merauke. Seandainya ada pihak (anak menantu) yang mengizinkan, itu tidak mewakili pelapor sebagai pemilik tanah, dan pagar yang dibongkar," ujar Nur Aziz saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
"Karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa karena berada di tanah miliknya, bukan termasuk tanah jalan desa. Apalagi, pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar ketika didesak bahkan dipaksa untuk melakukan pembongkaran oleh Kasun Kadutan, ada bukti videonya," imbuhnya.
Aziz juga membenarkan adanya mediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak dua kali di luar Polres Tuban atas inisiatif pelapor. Namun, karena penawaran ganti rugi dari terlapor tidak patut dan layak, penawaran itu ditolak oleh pelapor.
"Tentu kami selaku penasihat hukum pelapor menghargai sudut pandang penasihat hukum terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif. Karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda. Jika seandainya nanti terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kami mempersilakan menempuh upaya hukum Praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja," paparnya.










