KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna untuk melantik Guruh Dwi Prasetyo sebagai anggota PAW (pergantian antar-waktu) menggantikan Fernanda Zulkarnain dari Fraksi Golkar yang mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon wali kota.
"Pelantikan PAW ini sisa masa jabatan 2024-2029," kata Pj Wali Kota Probolinggo, Taufik Kurniawan, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Probolinggo Minta Paving Proyek Gerai UMKM Dibongkar
Di sela-sela paripurna, ia berharap agar DPRD bisa bersinergi dengan eksekutif. Sedangkan Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyatakan PAW sudah sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) dan Pasal 195 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
"Jadi PAW ini sudah diatur dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ucap Dwi.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Sementara itu, Guruh mengaku siap mengabdi kepada pemerintah ketika dimintai komentarnya usai dilantik menjadi anggota DPRD Kota Probolinggo.
"Sesuai sumpah dan janji, saya siap untuk mengabdi kepada Negara dan membela kepentingan masyarakat," tuturnya singkat. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News