WNA yang Aniaya Istrinya di Pasuruan Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sekongkol dengan Polisi

Erwin menambahkan bawah kasus KDRT masuk dalam pasal 44,45, dan 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

"Ini sudah murni KDRT kenapa kepolisian masih bimbang menerapkan pasal yang ada," jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan korban Wahyu Novita Sari yang sempat mendapatkan kabar dari orang dalam.

Dia mendengar bahwa kasus dirinya hanya tipiring, tidak sesuai apa yang telah dilakukan yang sebenarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: