LAMAONGAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan menggelar evaluasi dan kelengkapan administrasi Penyuluh Agama Islam ASN dan non-ASN di Aula Al Ikhlas Kemenag Lamongan, Jumat (29/11/2024).
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali, mengatakan evaluasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan Kementerian Agama dalam tugas dan tanggung jawab para penyuluh.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
"Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menentukan keberlanjutan surat keputusan (SK) pengangkatan penyuluh agama islam non-PNS untuk periode 2025.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Mukhlisin Mufa, juga hadir untuk melihat dari dekat proses evaluasi.
Ia menekankan pentingnya dilakukan evaluasi sebagai upaya memastikan penyuluh agama yang bertugas adalah mereka yang benar-benar memiliki kompetensi dan integritas.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Tanam Pohon di Lamongan
"Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga sebagai penentu arah kebijakan penyuluhan agama Islam, khususnya bagi penyuluh non-PNS, apakah akan dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Selain itu, Mukhlisin menyebut hal ini juga menjadi wujud komitmen Kemenag dalam melanjutkan program kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun 2024, khususnya dalam peningkatan kualitas dan kinerja para penyuluh agama islam di Kabupaten Lamongan.
"Di antara tujuan evaluasi kinerja penyuluh ini adalah melihat sejauh mana keaktifan seorang penyuluh agama islam non-PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh maupun dalam pembuatan laporan," pungkasnya. (qom/ns)
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News