Lebih lanjut, Abdul Rais juga menyatakan agar para PKL yang kiosnya dibongkar dapat mengambil barang-barang mereka yang tersisa di Kantor Satpol PP. Para pedagang diharuskan membawa identitas diri, termasuk KTP, sebagai syarat untuk mengambil barang-barang tersebut.
Langkah ini, kata Abdul Rais, diharapkan dapat menciptakan kembali ketertiban di jalanan dan memberikan ruang bagi pengembangan perekonomian di Kota Batu tanpa mengabaikan estetika dan kenyamanan publik.
Hariyono, salah satu PKL yang menjual Pangsit Mie, mengungkapkan kekecewaannya setelah pembongkaran warung yang telah ia tempati selama tiga tahun.
“Mestinya sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP memperingatkan lebih dulu, tidak langsung dilaksanakan tanpa pemberitahuan. Saya sudah tiga tahun di sini dan belum pernah ada teguran atau peringatan,” tegas Hariyono saat ditemui setelah kejadian tersebut.










