PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat hak milik sebanyak 359 sertipikat tanah.
" Alhamdulillah beberapa hari kemarin kami sudah melaksanakan program PTSL " kata Totok Mashudianto, di Kantor ATR/BPN, jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, (02/12/2024).
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Purwodadi, Salah Satunya Residivis
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyerahan tahap ke-1 (kesatu) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/11/2024).
Acara dilaksanakan di Balai Desa Wonosari dan dihadiri masyarakat penerima sertipikat, didampingi oleh Kepala Desa dan panitia desa.
Program PTSL itu sendiri dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Di samping itu PTSL dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.
Baca Juga: Persekabpas Siap Hadapi Liga Nusantara, Target Tembus ke Liga 2
Program ini bertujuan sebagai program pemerataan kepemilikan sertipikat tanah yang memberikan kepastian hukum serta mengurangi terjadinya sengketa tanah.
"engan terselenggDaranya penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat Desa Wonosari mampu memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," ungkap Totok.
Bagi desa yang berminat mengikuti program ini, dapat melakukan pengajuan dengan Surat Permohonan PTSL disertai keterangan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar (Belum Sertipikat) dari Kantor Desa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Ada 99 Ribu Hektare Tanah Terlantar di Indonesia
"Sebelumnya kami akan mengevaluasi kesiapan desa tersebut untuk dapat dikatakan SIAP mengikuti PTSL pada tahun anggaran saat itu," pungkasnya.(afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News