Pembangunan Hutan Malabar Dihadang DPR dan LSM, Wali Kota Malang Lapor Mendagri

Pembangunan Hutan Malabar Dihadang DPR dan LSM, Wali Kota Malang Lapor Mendagri Hutan Malabar yang rencananya akan direvitalisasi. (foto: wikimapia)

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Revitalisasi hutan Malabar yang akan diubah menjadi taman kota dihadang LSM Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Kota Malabar (AMPHKM) dan DPRD Kota Malang. Buntut kegagalan tersebut, Walikota Malang HM Anton berencana melaporkan hal itu ke Menteri Dalam Negeri.

Revitalisasi hutan Malabar sedianya akan menggunakan dana CSR dari PT Amera Indah Otsuka. Bahkan saat ini biaya yang sudah dikeluarkan untuk tahap awal Rp 700 juta dari total biaya Rp 2,5 miliar. Buntut munculnya rekomendasi dewan yang menolak revitalisasi hutan Malabar tersebut, hubungan antara Walikota dan dewan sendiri saat ini mulai memanas.

Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024

Wali Kota Malang, HM Anton menganggap, bahwa DPRD Kota Malang kurang mendukung keinginan Pemkot Malang. Dalam pembangunan taman kota sebelumnya yang juga menggunakan dana CSR tidak ada masalah. Bahkan Kota Malang mendapat penghargaan dari berbagai pihak karena kepiawaiannya merangkul pihak ketiga untuk ikut membangun kota.

“Tapi kenapa sekarang kok seperti ini, kurang dukungan dari DPRD. Upaya yang sudah kita rancang sekian bulan lamanya akhirnya sia-sia. Dana CSR yang sebelumnya sulit dicari, kita malah meributkan persoalan yang sudah pasti,” ujar Walikota.

Walikota menambahkan, masyarakat dinilai tidak siap menyambut pembangunan revitalisasi. Terkait ekologi dan ekosistem yang dipersoalkan di hutan kota Malabar, dia kembalikan kepada sosial masyarakat. Jika perilaku sosial masyarakatnya kurang bagus, maka ekologi dan ekosistem pun juga munculnya kurang bagus. Kepada pihak ketiga, Walikota mengimbau agar tidak kapok lagi dengan adanya permasalahan ini.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana

“Pembangunan dengan sendirinya kami hentikan. Kami serahkan semuanya penilaiannya kepada masyarakat,” ungkap Walikota.

Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono menuturkan dia bersama AMPHKM tidak menghambat dan merecoki apa niatan ekskutif menata Kota Malang. Namun semua pembangunan itu dilakukan tidak boleh menabrak aturan. Sebagai legislatif, dia mengatakan hanya sedang menjalankan fungsinya, mengingatkan kalau pembangunan Malabar telah menabrak Perda.

“Dari sekian banyaknya taman kota yang dibiayai CSR, kendati kami belum diajak komunikasi, kami diam. Jika sekarang yang ada di Hutan Kota Malabar, sudah beda persoalaannya. Pasalnya, ini hutan tidak boleh beralih fungsi. Kalau sampai menjadi taman, maka sudah tidak benar adanya,” tutur Arif.

Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai

“Tolong disampaikan kepada Wali Kota, ketika menginginkan suatu pembangunan, hendaknya melibatkan komponen yang ada. Ajak kami komunikasi. Jangan membuat kemauan sendiri. Manakala kemauan itu dipaksakan tanpa melibatkan komponen yang ada, termasuk DPRD, kami pun akan lebih lantang lagi melakukan penolakan;” tambah Arif dengan penuh semangat.

Nemun demikian, Arif menegaskan, jika hubungannya secara personal dengan walikota tetap baik. Semua itu dia suarakan karena fungsi dan tugasnya semata sebagai anggota dewan. (mlg-/thu/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO