Sedangkan Anis, Ketua BEM Universitas Trunojoyo, menyampaikan aksi ini bertujuan untuk mengawal hukuman yang layak bagi pelaku pembunuhan dan pembakar jasad EJ.
"Kami kawan-kawan mahasiswa UTM turut berduka cita yang mendalam atas saudari kita yang dibunuh dengan sangat tidak manusiawi," ucap Anis.
"Kemudian, karena adanya proses yang masih sangat menjanggal, maka dari itu kami bersama mahasiswa UTM melakukan aksi demonstrasi ini untuk mengawal kasus ini agar benar-benar mendapatkan keadilan," imbuh Anis.
Dalam aksinya, Anis mendesak Polres Bangkalan untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.










